JPNN.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri menyebut praktik illegal logging yang terungkap di wilayah Kabupaten Inhu, telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan yang serius.