JPNN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan dari Oditur Militer selama 10-11 Desember 2025 terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo telah memihak korban dan keluarganya, yakni adanya hak restitusi.