ASN Aniaya Anak Tiri Usia 10 Tahun

JPNN.com , TANJUNGPINANG - Polisi telah menetapkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial IR (47) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.