Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut. Namun belum sebulan berselang, Polri menerbitkan Perpol 10/2025 yang membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.

Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut. Namun belum sebulan berselang, Polri menerbitkan Perpol 10/2025 yang membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.