Hari ini Kasus Ijazah Jokowi Digelar Khusus di Polda Metro, Roy Suryo Cs Bawa Ahli

GELORA.CO - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025) hari ini. Agenda tersebut menghadirkan dua kubu, yakni pihak Jokowi dan pihak Roy Suryo cs. Gelar perkara khusus merupakan forum resmi yang digelar penyidik untuk membahas suatu perkara pidana dengan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian. Agenda ini biasanya dilakukan pada kasus yang menyita perhatian publik atau menimbulkan perdebatan hukum. Dalam gelar perkara khusus kali ini, Polda Metro Jaya menghadirkan dua pihak yang berseteru dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni kubu pelapor dan kubu tersangka Roy Suryo cs. Tim kuasa hukum Jokowi memastikan akan menghadiri agenda tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya akan hadir sesuai undangan resmi dari Polda Metro Jaya. “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025) malam. Meski demikian, Rivai belum memastikan kehadiran Jokowi secara langsung dalam agenda tersebut. Ia menyebut Jokowi selaku pelapor kemungkinan besar hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Rivai berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab seluruh keberatan yang diajukan para tersangka, sehingga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” jelas Rivai. Ia menambahkan, proses persidangan nantinya dapat disaksikan oleh media dan masyarakat secara terbuka. “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” imbuhnya. Sesuai undangan gelar perkara khusus ini akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB. Roy Suryo Cs Dipastikan Hadir, Bawa Ahli Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Aziz Yanuar, memastikan seluruh kliennya akan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut. Mereka juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. “Iya hadir. Rencana masing-masing akan membawa ahli,” ungkap Aziz. Adapun klien yang diwakili Aziz Yanuar antara lain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman. "Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," kata Budi, Sabtu (13/12/2025). Sebagaimana diketahui, permohonan gelar perkara khusus ini diajukan oleh pihak tersangka Roy Suryo cs. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara khusus akan melibatkan unsur pengawasan internal dan eksternal. “Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Dari internal ada Irwasum, Propam, dan Divkum. Dari eksternal ada Kompolnas dan Ombudsman,” kata Budi, Sabtu (13/12/2025). Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah: Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi Muhammad Rizal Fadillah Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni: Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianpiar Tifauzia Tyassuma. Sumber: Wartakota