Peninjauan kembali (PK) yang diajukan influencer Indra Kenz ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, vonis terhadap Indra Kenz tetap berlaku, yakni hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Baca di sini: ~AA

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan influencer Indra Kenz ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, vonis terhadap Indra Kenz tetap berlaku, yakni hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Baca di sini: ~AA