Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, kepala daerah mempunyai hak untuk merekomendasikan pemberhentian SPPG yang tidak taat terhadap aturan, seperti jika tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, kepala daerah mempunyai hak untuk merekomendasikan pemberhentian SPPG yang tidak taat terhadap aturan, seperti jika tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi