Peneliti ISESS Nilai Peraturan Polri 10/2025 Berpotensi Langgar UU Polri dan UU ASN
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.