Polisi tangkap dua importir pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Samsul dan Zulkifli, dengan kerugian Rp 669 miliar. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi tangkap dua importir pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Samsul dan Zulkifli, dengan kerugian Rp 669 miliar. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.