Pengolahan Sampah di Tangsel Bisa Lanjut, Perpres 109 Tak Berlaku Surut

JPNN.com , TANGERANG SELATAN - Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebutkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan tidak bisa dibatalkan meski terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.