JPNN.com , JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya berkesimpulan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik yang dikaitkan dengan pemalsuan dokumen atau dengan sengaja menggunakan dokumen, in casu ijazah pendidikan doktoral, palsu dalam memenuhi syarat sebagai hakim.