JPNN.com - Beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik, media cetak bahkan media sosial tentang suara pro dan kontra atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Bhayangkara itu.