JPNN.com , JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar yang diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara dengan tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mempertanggungjawabkan pihak perorangan maupun korporasi. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (16/12).