Lilin Nusantara Sebut Narasi Perpol Lawan Putusan MK Tendensius dan Tak Berdasar

JPNN.com , JAKARTA - Direktur Lingkar Linguistik Nusantara ( Lilin Nusantara ) Mas Uliatul Hikmah menilai pernyataan yang menyebutkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan narasi yang tendensius dan tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif.