Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Gubernur di setiap provinsi diwajibkan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.