UMP 2026 Resmi Diteken, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 24 Desember

Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi diteken Presiden Prabowo Subianto, seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat 24 Desember 2025.