Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar, Ada HP Berbagai Tipe
JPNN.com , TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp 8,3 miliar.