Gubernur Luthfi Tetapkan UMP, UMSP, UMK & UMSK di Jateng 2026 Secara Serentak Rabu 24 Desember

JPNN.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthti akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jateng 2026 secara serentak pada Rabu 24 Desember 2025.