JPNN.com , KABUPATEN TANGERANG - Kepolisian mulai memberlakukan pembatasan waktu operasional terhadap kendaraan/ truk bersumbu tiga atau lebih di jalur Tol Tangerang-Merak, tepatnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).