Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Rugikan Negara Rp41 Miliar
Kedua tersangka berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT. Pacung Prima Lestari atau pengembang dan tersangka kedua berinsial IKADP selaku Relationship.