MK tegaskan penerapan sanksi pidana dalam UU Hak Cipta harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.

MK tegaskan penerapan sanksi pidana dalam UU Hak Cipta harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.