Polisi Pembunuh Wanita di Pasuruan Akan Diproses Pidana Dahulu, Kode Etik Menyusul

jatim.jpnn.com , SURABAYA - Polda Jawa Timur menegaskan akan mendahulukan proses pidana sebelum penanganan kode etik terhadap Bripka AS, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, yang menjadi terduga pelaku pembunuhan Faradilah Amalia Najwa.