kalsel.jpnn.com , BANJARBARU - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing dari semula 7 hari menjadi 14 hari.