Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 hanya bisa dibatalkan oleh tiga pihak. Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Adapun
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 hanya bisa dibatalkan oleh tiga pihak. Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Adapun