Ahli Akuntan dan Pajak: CMNP Tak Bisa Tagih Kerugian ke Pihak Ketiga Apabila Transaksi NCD Sudah Dapat Restitusi

Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna menjelaskan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak bisa menagih kerugian yang diderita perusahaan.