Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, lalu esok harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang murah hati, yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggu pada tahun 2023 selama berbulan bulan lamanya, dalam rangka melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur yang mengalami "praktik kriminilisasi saat Jokowi berkuasa," kemudian lusa sejak kehadiran penulis di solo (Kamis, 18/12/2025) yang juga diteman sang tokoh pemurah, menyempatkan diri ziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol ke kediaman sosok ulama besar dan mashur serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Saat berada di Solo penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan giat juang senioren tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelpon, beliau sempat mengirim gambar foto surat penetapan cekal terhadap dirinya untuk pergi keluar negeri, surat cekal tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dengan alasan hukum dirinya (Eggi) oleh penyidik reskrimum polda metro jaya ditetapkan menjadi tersangka, gegara TPUA yang diketuainya merepresentasikan tuduhan publik tentang Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM lewat upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan melaporkan Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri yang kedua upaya hukum dimaksud berkebetulan penulis merupakan konseptor (perdata dan pidana). Oleh karenanya alasan Eggi menelpon penulis adalah menanyakan, "apakah Penulis (DHL) yang juga salah seorang dari 8 orang TSK mendapatkan surat cekal dimaksud", maka penulis menjawab, "belum menerima". Kemudian sang rekan senior menginformasikan "ada 2 (dua) orang oknum yang tidak jelas namun mengaku sebagai aparat menghubunginya by phone, yang isi percakapannya adalah terkait status TSK agar dapat 'diselesaikan' maka disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi". Lalu penulis merespon sang senioren aktivis muslim, "justru penulis pun pernah dihubungi sosok advokat sejenis termul berkali-kali saat jelang pemanggilan kali ke-3 pembuatan BAP di reskrimum polda metro jaya, isi pesannya agar penulis membuat surat pernyataan minta maaf". Maka atas peristiwa 'saran minta maaf' yang harus kami berdua lakukan dimaksud, sesaat kami menjadi saling tanya, "apa salah atau keliru yang pernah (kami) berdua lakukan kepada sosok pribadi Jokowi ? Sebaliknya menurut kami, andai "saran permintaan maaf" dari para oknum yang tak bertanggung jawab dimaksud arahnya ditujukan kepada Kami (TPUA) terhadap semua "perilaku negatif Jokowi" ketika duduk di kursi Presiden RI ke 7 atau saat ini selaku Jokowi sebagai pejabat publik penyelenggara negara di PT Danantara", maka saran dimaksud anomali oleh sebab antitesis karena segala upaya hukum "peran serta masyarakat" yang pernah kami (TPUA) tempuh, selain didasari fakta hukum disertai data empirik, juga oleh sebab hak hukum yang dimiliki setiap publik WNI sesuai asas legalitas yang terdapat pada sistematika hukum di tanah air. Selanjutnya sebagai penutup pembicaraan kami berdua sepakat, akan saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan pasca penulis melaksanakan amanah dari sang Ustad Kaffah salah seorang tokoh asset muslim dunia, sosok alim yang berdomisili di Ngruki, agar penulis menyampaikan titipan surat dari Beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politisi wakil rakyat yang terhormat, seorang diantaranya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan alamat sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (*)