Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga pola kebocoran dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Tiga celah tersebut mencakup penyalahgunaan peruntukan anggaran, pemakaian dana untuk kebutuhan pemekaran wilayah, serta ketidaksesuaian data penerima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga pola kebocoran dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Tiga celah tersebut mencakup penyalahgunaan peruntukan anggaran, pemakaian dana untuk kebutuhan pemekaran wilayah, serta ketidaksesuaian data penerima