UMP Kalteng 2026 Resmi Naik Rp212 Ribu, Jadi Rp3,6 Juta Lebih

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2026 sebesar Rp3.686.138, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp212.516 dari tahun sebelumnya.