Pemprov Jabar melarang angkot beroperasi di Puncak selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengemudi akan menerima insentif Rp 200 ribu per hari.

Pemprov Jabar melarang angkot beroperasi di Puncak selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengemudi akan menerima insentif Rp 200 ribu per hari.