Perihal Perpol 10/2025: Prof Henry Indraguna: Tidak Bertantangan dengan Putusan MK

JPNN.com , JAKARTA - Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri ( Perpol 10/2025 ) sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).