GELORA.CO - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35). Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik dan kepolisian. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga berujung pada kematian korban. “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), melansir dari Kompas.com. Menurut Artanto, proses peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Ditreskrimum Tangani Perkara Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan profesional tanpa melihat latar belakang jabatan tersangka. Hasil Otopsi Belum Dibuka ke Publik Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwinanda Linchia Levi. Meski status tersangka telah disematkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya. Polda Jateng memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Dijatuhi Sanksi PTDH Sebelumnya, nasib pilu harus dialami AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang tersandung kasus kematian DLL (35), dosen Untag Semarang. Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki justru dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). "Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya. Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu. "Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun. "Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025). Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH. Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. "Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi," ujar Petir yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kedua, Petir menyebutkan bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri. "Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban," ungkap Petir. Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun. Tak hanya itu, AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng juga bisa terancam dibui jika kematian DLL ternyata ada unsur pidana yang melibatkan dia. Seperti diketahui, DLL tewas dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar kos-hotel (kostel) daerah Gajahmungkur, Jawa Tengah. Saat DLL tewas, AKBP Basuki berada di lokasi kejadian, karena itu dia pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu juga terungkap AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan DLL selama lima tahun. Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang Sebagaimana diberitakan, Seorang dosen muda di Untag Semarang (Untag) ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas). Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur. Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana. Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga Sumber: Tribunnews