Natal dan Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25–26 Desember

Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.