Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, berdasarkan surat keputusan, UMP Kalimantan Tengah tahun 2026 ditetapkan Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan Rp 212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, berdasarkan surat keputusan, UMP Kalimantan Tengah tahun 2026 ditetapkan Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan Rp 212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar