KPK menjelaskan, seharusnya asal-usul sebuah aset di LHKPN ditulis oleh pihak pelapor. Jika tidak ada keterangannya, maka pelapor tidak mencantumkannya.

KPK menjelaskan, seharusnya asal-usul sebuah aset di LHKPN ditulis oleh pihak pelapor. Jika tidak ada keterangannya, maka pelapor tidak mencantumkannya.