Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

GELORA.CO - - Polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Kali ini, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melaporkan sejumlah instansi ke Ombudsman RI. Pelaporan dilakukan langsung Bonatua dengan mendatangi Kantor Ombudsman di Jakarta, Senin (22/12/2025). Dia memerinci, salah satu lembaga yang dilaporkan yakni Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). "Yang saya laporkan itu adalah pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Repubik Indonesia) selaku pihak pertama yang memberikan layanan dokumen," kata Bonatua. Selain ANRI, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta. "Saya turut laporkan KPU Pusat, KPU DKI (Jakarta), KPU Surakarta, karena mereka kan satu fungsi," ujarnya. Bonatua menjelaskan, laporan itu dilayangkan untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. "Makanya kita penting, kita runut nanti 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, 1985 harus sama dan konsisten," ucapnya. Dalam laporan tersebut, dia juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan mereka tidak memiliki ijazah Jokowi yang saat itu menjabat wali kota. "Yang kedua saya bawa barang bukti surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI juga tidak punya arsip itu, dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari KIP (Komisi Informasi Pusat) yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak punya barang itu," tutur dia. Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari ANRI, KPU, KPU DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta atas laporan yang dilayangkan Bonatua Silalahi Sumber: inews