GELORA.CO - Seorang oknum polisi di lingkup Polres Bone berinisial Aipda H (40) menjalani sidang kode etik profesi Polri usai diduga memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, Aipda H dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda H digelar pada 1 Oktober 2025. Dalam putusan sidang, majelis etik menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari yang telah dijalani oleh terduga pelanggar. “Putusan patsus 30 hari yang sudah dilaksanakan. Sekarang demosi 5 tahun ke luar dari Polres Bone,” kata AKP Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/12/2025). Sebelumnya, Aipda H diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Usai dikenakan sanksi demosi, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke bagian Seksi Umum (Sium). Sementara itu, dari sisi pidana, kasus dugaan pornografi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. “Betul, oknum polisi diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Alvin. Alvin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 Wita. Ia juga menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi. “Pelaku bertugas di SPKT, dan sebelumnya korban pernah menemani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku mendapatkan nomor korban. Keduanya tidak memiliki hubungan apa pun,” jelasnya. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum maupun kode etik, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (HW). Sumber: bonepos