Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan,

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan,