Resmi! Upah Minimum Buruh Tambang-Sawit Kalteng 2026 Naik Jadi Segini

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan UMP dan UMSP 2026 sebesar 6,12%. UMP ditetapkan Rp3.686.138, meningkatkan kesejahteraan pekerja.