Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menyatakan, pokok perkara dalam gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan obyek dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadili.
“Substansi gugatan mempersoalkan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menyatakan, pokok perkara dalam gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan obyek dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadili.
“Substansi gugatan mempersoalkan