Modus Ajak Jalan-jalan, Mahasiswa di Gowa Nekat Rudapaksa Pelajar di Penginapan

GELORA.CO - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) setelah menyetubuhi seorang pelajar anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial Z (16). Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban. “Pelaku kami amankan di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Alfian kepada Herald Sulsel, Kamis 18 Desember 2025. Ia menceritakan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Awalnya pelaku menjemput korban di sekitar rumah korban dengan dalih mengajak jalan-jalan ke Malino. “Pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu penginapan di wilayah Malino,” jelasnya. Setibanya di lokasi, pelaku memesan satu kamar penginapan dan mengajak korban masuk ke dalam kamar tersebut. Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berbincang sebelum akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. “Pelaku memeluk korban, menidurkan korban, lalu membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ungkap Ipda Andi. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga korban dan menimbulkan keberatan. Kakak korban selaku pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Jalan Laikang Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Setelah itu, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. “Pelaku mengakui telah menjemput korban, membawa ke penginapan, dan melakukan perbuatan tersebut,” kata Ipda Andi. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna silver dengan nomor polisi DD 4446 UE milik pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.