Seluruh PNS, PPPK, dan Paruh Waktu di Daerah Ini Wajib Tahu Keputusan Pak Syarwan
JPNN.com - BULUNGAN - Seluruh ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tetap wajib bekerja di kantor pada 29-31 Desember 2025.