GELORA.CO - Isu kedekatan Aura Kasih dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini ikut menyeret nama penyanyi lagu Mari Bercinta itu ke pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank daerah. Dalam perkara ini, Ridwan Kamil telah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Sebelumnya, KPK juga lebih dulu memeriksa selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kemungkinan pemanggilan Aura Kasih sepenuhnya ditentukan oleh temuan awal penyidik. Menurutnya, setiap pemanggilan saksi harus didasarkan pada informasi dan bukti yang relevan dengan perkara yang tengah disidik. “Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan, khususnya terkait perkara Bank BJB ini, tentu berbasis pada informasi atau bukti awal yang dimiliki penyidik. Dari situ, penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025). Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan Bank BJB yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di luar mekanisme anggaran resmi. Budi menyebut, KPK membuka peluang memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau bahkan menerima aliran dana tersebut. “Terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau mendapatkan aliran uang terkait dugaan tindak pidana korupsi di BJB,” katanya. Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai jumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, Budi belum bersedia membeberkannya. Menurut dia, penyidik masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut bergerak. “Masih terus didalami, apakah mengalir ke pihak lain atau digunakan untuk pembelian aset. Semua itu sedang ditelusuri,” ujarnya. Sejalan dengan itu, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil difokuskan pada penelusuran aset yang dimiliki, termasuk sumber perolehan serta kepatuhan pelaporannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ditanya soal sumber perolehan aset, keberadaan aset, dan alasan mengapa ada yang belum dilaporkan dalam LHKPN,” ungkap Budi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang bersumber dari anggaran iklan Bank BJB. Sebagian dana tersebut, sekitar 50 persen atau lebih dari Rp200 miliar, diduga masuk ke skema dana non-budgeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB. KPK menduga sebagian dana itu mengalir ke kantong Ridwan Kamil. Sejumlah aset pun telah disita penyidik, termasuk sepeda motor Royal Enfield yang diketahui terdaftar atas nama pihak lain. “Termasuk juga penyitaan mobil antik yang diketahui pembeliannya belum lunas,” kata Budi. Menurut Budi, penyitaan aset dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. “Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memaksimalkan pengembalian keuangan negara,” tegasnya. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartono pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan pemilik agensi PSJ dan USPA, Suhendrik pemilik agensi CKMB dan CKSB, serta Sophan Jaya Kusuma.