UMP DKI Naik Jadi Rp5,72 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2026 naik menjadi Rp5,72 juta. Kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026.