Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara selama 10 bulan kerja dengan total Rp 6,6 triliun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk menambal defisit APBN.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara selama 10 bulan kerja dengan total Rp 6,6 triliun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk menambal defisit APBN.