OJK Tegaskan Paylater Hanya Boleh Diselenggarakan Bank dan Perusahaan Pembiayaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan itu diterbitkan sebagai...