jateng.jpnn.com , SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan upah buruh 2026. Upah tersebut akan berlaku per 1 Januari 2026. Jawa Tengah terdiri dari 35 kabupaten/ kota. upah Kota Semarang merupakan yang tertinggi senilai Rp 3.701.709. Sementara terendah jatuh pada Kabupaten Purworejo di angka Rp 2.401.961,91. UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 pada Rabu (24/12). Dari 35 daerah, JPNN.com akan merangkum lima teratas Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) se-Jawa Tengah. UMK tertinggi jatuh pada Kota Semarang. Kemudian yang kedua adalah Kabupaten Demak, disusul Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi daerah. Menurutnya, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah. “Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi. Menurutnya, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. “Harapan kami, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jateng semakin berkembang,” ujar mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut. (ink/jpnn) Berikut urutan UMK lima teratas pada 2026 di Jawa Tengah: 1. Kota Semarang – Rp 3.701.709,00 2. Kabupaten Demak – Rp 3.122.805,00 3. Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994,00 4. Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088,00 5. Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585,00