Oh Ternyata, UMP Jakarta Naik Rp 300 Ribu, Begini Rincian Perhitungannya

JPNN.com , JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta sebesar Rp 5.729.876 per bulan.