GELORA.CO - Dokter Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee. Demikian yang disampaikan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda. “Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Dwi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025). Ia menuturkan, Doktif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025). Kendati demikian, Doktif tak dilakukan penahanan lantaran pasal yang dipersangkakan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Kami tidak lakukan (penahanan) karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” ucap Dwi. Penyidik berikutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Samira maupun Richard. Keduanya dijadwalkan untuk bermediasi pada Selasa (6/1/2026) mendatang. Samira bakal dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka apabila mediasi tak menyelesaikan kasus. Sebelumnya, Dokter Richard Lee buka suara soal tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Doktif atau Dokter Detektif. Hal ini ramai di media sosial, ketika potongan video penjelasan Richard Lee di Youtube Denny Sumargo beredar. Salah satu tudingan yang paling ramai diperbincangkan adalah terkait izin prakteknya sebagai dokter kecantikan. Richard Lee memperlihatkan bukti izin prakteknya yang masih berlaku hingga 2025. Ia menjelaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin adalah salah. "Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," ujar Richard Lee dikutip Tribunnews.com dari Youtube Denny Sumargo, Sabtu (14/12/2024). Richard juga menanggapi cara Doktif dalam menyampaikan tuduhan-tuduhan tanpa data di media sosial. Ia memperingatkan agar berhati-hati karena ada UU ITE, jika melemparkan tuduhan tanpa bukti di media sosial. "Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data," kata Richard Lee. 'Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum," tegasnya. Lebih lanjut, Richard menyayangkan opini negatif yang terus digiring terhadap dirinya di media sosial, diakuinya selama ini tetap diam bukan berarti dirinya bersalah. "Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah," bebernya. "Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya," lanjut Richard Lee. Selain membahas izin praktek, Richard juga memberikan klarifikasi soal riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan. "Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Saat itu aku mau lanjut belajar bisnis secara online karena pandemi," terang Richard Lee. "Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar," katanya. Sementara itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025. Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira. “Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” kata Igo Sumber: Wartakota