JPNN.com - JAKARTA - Sebanyak lima warga binaan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bebas dari masa tahanan setelah menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.