Sosok YB Irpan yang Pinjam Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya untuk Pembuktian Sidang CLS di PN Solo

GELORA.CO – Ini lah sosok YB Irpan, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengajukan permohonan peminjaman barang bukti ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya. YB Irpan mengajukan permohonan itu setelah bertemu dengan Jokowi di kediaman Solo, Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025). Ijazah ini diharapkan dapat dihadirkan sebagai alat bukti untuk memperkuat argumen pihak tergugat dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sudah bergulir di PN Solo. “Oleh Pak Jokowi pada intinya sudah mengijinkan supaya saya mengajukan permohonan. Supaya ketika agenda pembuktian sidang pihak tergugat sesuai jadwal yang ditentukan kami tidak mengalami keterlambatan,” jelas Irpan. YB Irpan menjelaskan bahwa dokumen berupa ijazah dan berkas terkait saat ini berada di bawah penguasaan penyidik Polri di Polda Metro Jaya. “Sesuai hasil konsultasi yang kami lakukan, oleh karena bukti-bukti berupa ijazah maupun dokumen terkait saat ini berada dalam posisi di bawah penyidik pejabat Polri yang ada di Polda Metro Jakarta, saya segera mengajukan permohonan supaya diberi kesempatan bon barang bukti terhadap dokumen tersebut untuk kami jadikan sebagai alat bukti di persidangan,” ungkap YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi, Rabu (24/12/2025). Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. “Kami juga sudah koordinasi dengan tim penasehat hukum dengan tim yang ada di Jakarta yang selama ini dipercayakan oleh Pak Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” tuturnya. Irpan menegaskan belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan. “Bukan masalah menghadirkan atau tidak. Pada intinya kami akan koordinasi dari pihak penyidik apakah mengabulkan atau tidak. Karena barang tersebut dalam posisi sebagai barang bukti,” jelasnya. Menurutnya, ijazah tersebut memang disita untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan untuk perkara lain termasuk CLS. “Sesuai hukum acara pidana, sesuai untuk keperluan perkara pidananya. Bukan perkara yang lain. Namun setidak-tidaknya kami berupaya mengajukan permohonan,” tambahnya. Namun, jika permohonan tidak dikabulkan, pihaknya menyerahkan pembuktian perkara perdata kepada mekanisme persidangan. “Ketika saya tidak ada kemampuan untuk menunjukkan ijazah itu bukan salah kami. Ada dasarnya. Lagipula yang namanya gugatan perdata apakah mau dibuktikan haknya para pihak. Kami tidak ada suatu keharusan apa yang menjadi tuntutan penggugat,” kata Irpan. Sumber: Tribunnews